skip to main |
skip to sidebar
Anak Tunarungu adalah anak yang kelilangan selurut atau sebagian daya pendengarannya, sehingga mengalami gangguan berkomunikasa secara verbalSecara fisik,anak tunarungu tidak berbeda dengan anak-anak dengar pada umurnya, sebab orang akan mengetahui bahwa anak menyandang ketunarunguan pada saat berbicara, mereka berbicara tanpa suara atau dengan suara yang kurang atau tidak jelas artikulasinya, atau bahkan tidak berbicara sama sekali, mereka berisyarat.
Diprakarasai Ibu-ibu PKK Lampung tanggal 20 Desember 1982 diatas tanah 2 ha DENGAN SERTIFIKAT hak guna bangunan nomor (HGB NOMOR AG.100/DA.45/PH.II1982 Tanggal 15 November 1982).Sesuai izin Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung nomor 8604/I.12f5/I.5 th 1988 tanggal 8 Agustus 1988 bahwa SLB PKK Prop. Lampung dipeuntukkan bagi anak yang memiliki kelainan Tuna rungu wicara dan Tuna grahita. Mulai efektif belajar tahun 1983. Diawali murid 5 orang dan guru 2 orangSekarang sekolah ini memiliki murid 136 orang dan guru 27 orang meliputi jenjang pendidikan TKLB,SDLB dan SLTPLB.Berkat bantuan para donatur dan intansi terkait sarana belajar secara bertahap dibangun dan sekarang sudah berdiri gedung bengkel kerja untuk anak-anak berkebutuhan khusus yang ada di propinpi Lampung dan sekitarnya.